Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan Materi Pokok SKB CPNS 2021
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 serta materi pokok SKB secara lengkap.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 serta materi pokok SKB.
Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan terbaru pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 November 2021.
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 beserta Kisi-kisi Materi SKB
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen yang kemudian dipublikasikan di laman resmi bkn.go.id dan akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, pada 10 November 2021.
Tertulis di caption bahwa tes SKB CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2021.
"Merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021." tulis caption akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini
Materi pokok SKB CPNS 2021
Kini sudah terbit Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2021.
Materi SKB CPNS 2021 yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB tentang materi pokok SKB ini memuat informasi rinci mengenai kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021.
Berikut isi materi pokok jabatan fungsional SKB CPNS 2021 berdasarkan masing-masing jabatan yang dilamar:
1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017)
Kemampuan Umum:
- Kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-undang Dasar
- Pemerintahan Pusat-Daerah, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum
- Pengetahuan komputer yang bersifat umum
Kemampuan Khusus:
- Administrasi kependudukan yang bersifat khusus
- Pencatatan sipil yang bersifat khusus
- Pengetahuan sistem informasi administrasi kependudukan dan administrator database.
2. Administrator Kesehatan Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 42/KEP/M.PAN/12/2000)
Kemampuan Umum:
- Penyusunan rancangan kerangka acuan penyusunan kebijakan program - Pengkategorian/pengelompokkan bahan/literatur/laporan dalam rangka penyusunan kebijakan program.
Kemampuan Khusus:
- Pelaksanaan akreditasi institusi dan program kesehatan.
- Pelaksanaan perzinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan
- Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk-produk yang terkait dengan bidang kesehatan
- Pengorganisasian pelaksanaan kebijakan programprogram kesehatan
- Penyusunan laporan
Baca juga: Ketentuan SKB CPNS Kementerian Perindustrian 2021 beserta Daftar Lokasi Ujian SKB Kemenperin
3. Analis Akuakultur Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor Nomor 31 Tahun 2019)
Kemampuan Umum:
- Peraturan kelautan dan perikanan
Kemampuan Khusus:
- Pengelolaan sarana dan prasarana budidaya
- Pengelolaan perbenihan ikan
- Cara penanganan ikan yang baik (CPIB)
- Pengendalian peredaran pakan ikan
- Perlindungan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dan usaha perikanan
Selengkapnya, materi pokok jabatan fungsional Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2021 bisa didownload melalui link berikut:
>>>>>Klik Link Materi SKB CPNS 2021.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait CPNS