Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan JR ke MK dan PK ke MA atas Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi
dalam putusan itu vonis eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikurangi dari yang semula divonis 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar merespons perihal putusan majelis hakim tingkat kasasi terhadap kliennya atas perkara hasil swab test di RS UMMI, Bogor.
Diketahui, dalam putusan itu vonis eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikurangi dari yang semula divonis 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
Menyikapi putusan itu, Aziz mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi alias Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persangkaan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
"Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Tak hanya ke MK, Aziz juga menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI sebab dirinya menilai Rizieq tak layak untuk dipenjara.
Terlebih dalam kasus yang menjerat kliennya itu hanya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang didasari oleh pernyataan Rizieq kalau dirinya saat itu dalam keadaan 'baik-baik saja'.
Baca juga: Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri
"Apalagi dalam Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di media massa saja," bebernya.
Terlebih kata Aziz, dalam pertimbangan putusan yang dilayangkan, majelis hakim tingkat Kasasi juga mengakui kalau kasus swab test di RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.
Atas hal itu, seharusnya kata Aziz, eks Rizieq Shihab tidak dipenjara alias dibebaskan sesuai dengan penjelasan resmi yang ada di UU Nomor 1 tahun 1946 tersebut.
"Dengan pengakuan terse but semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tukas Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin (15/11/2021).
]Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.
Baca juga: Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana dakwaan altematif pertama primair yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjutnya.
Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut covid 19.
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.
Kedua terdakwa itu yakni Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alattas, dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.