Respons Bupati Banyumas yang Ngeri Ditangkap, KPK: Tak Perlu Takut dengan OTT
Respons pernyataan Bupati Banyumas yang takut OTT KPK, Ipi Maryati katakan KPK hanya minta komitmen kepala daerah fokus perbaikan tata kelola pemda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang menyatakan takut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
KPK hanya meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Penampakan Bus BTS Kota Banyumas yang Lagi Digarap Karoseri, Pattern Livery-nya Bergambar Bawor
Melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Kedelapan area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala.
"Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Baca juga: Penuhi Undangan Mediasi di Polda Metro Jaya, Luhut : Persiapannya Sudah Kuat
Ipi mengatakan, dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan.
Antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin; banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
"Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan," kata Ipi.
Baca juga: KPK Diminta Segera Periksa Pihak Formula E Official
Selain itu, dikatakan Ipi, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D.
KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertipikat.
"Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021 yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertipikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," ungkap Ipi.
Berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: Kab. Boyolali 92 persen, Prov. Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Kab. Demak 79 persen, Kab. Pati 78 persen, Kab. Sragen 77 persen, Kab. Kudus 77 persen, Kab. Cilacap 74 persen, Kab. Banyumas 73 persen, Kab. Grobogan 71 persen, Kab. Purworejo 69 persen, Kab. Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Kab. Brebes 68 persen.
Kota Surakarta 66 persen, Kab. Kebumen 66 persen, Kab. Temanggung 64 persen, Kab. Semarang 63 persen, Kab. Wonosobo 60 persen, Kab. Tegal 60 persen, Kab. Karanganyar 59 persen, Kab. Blora 58 persen, Kab. Kendal 57 persen, Kab. Jepara 56 persen, Kab. Pemalang 56 persen.
Kab. Pekalongan 54 persen, Kab. Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Kab. Purbalingga 49 persen, Kab. Sukoharjo 48 persen, Kab. Wonogiri 48 persen, Kab. Magelang 47 persen, Kab. Rembang 46 persen, Kab. Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.
Baca juga: Usut Gelaran Formula E, Refly Harun: Kok Terkesan KPK Melakukan Audit Sebuah Kegiatan
Karenanya, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun.
"Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," harap Ipi.
Di sisi lain, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.
Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.
"Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," tandas Ipi.
Bupati Banyumas Achmad Husein sebelumnya menyampaikan penjelasan ihwal cuplikan video yang viral tentang OTT oleh KPK.
"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," ujar Achmad, Minggu (14/11/2021).
Ia mengatakan cuplikan video yang beredar merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," tutur Bupati Banyumas.
Padahal, kata Achmad, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerah. Ia mengatakan belum tentu dengan OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.
Ia menambahkan kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK bisa jadi baru pertama kali berbuat dan dinilai tak tahu karena ada preseden di masa lalu dalam kebijakan tertentu aman-aman saja, sehingga diteruskan.
Bupati Achmad menilai kemajuan daerah yang pernah terkena OTT diklaim berjalan lambat karena ada ketakutan berinovasi.
Menurut dia, suasana pemerintahan menjadi mencekam dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.
Oleh sebab itu, Bupati Banyumas mengusulkan agar ranah pencegahan KPK memberikan peringatan keras dahulu kepada terduga sebelum melakukan operasi tangkap tangan.
"Diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat. Sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi," kata dia.
Achmad menilai saat ini tidak sulit bagi KPK untuk melakukan OTT karena sudah didukung oleh alat yang canggih.
"Baru kalau ternyata berbuat lagi, ya di OTT betulan. Dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," ujar Bupati Banyumas.
Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut dia sampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan, dan cuplikan videonya tidak lengkap.
Sebelumnya beredar cuplikan video berdurasi 24 detik di media sosial yang memperlihatkan Bupati Banyumas Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan di sebuah acara.
Dalam video itu ia menyampaikan kalau para kepala daerah takut dan tidak mau terkena OTT KPK.
"Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Bupati Banyumas dalam cuplikan video.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.