Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Daftar jika Belum Mengajukan

Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id beserta ketentuan yang harus dipenuhi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Daftar jika Belum Mengajukan
Tribunnews.com
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id beserta ketentuan yang harus dipenuhi. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) via cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH ini tidak dapat diterima oleh semua masyarakat dikarenakan hanya dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu keluarga yang berhak juga harus sesuai dengan kategori dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima

Baca juga: BLT UMKM Cair November 2021, Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Simak Cara Mencairkannya

Kemudian terkait pencairan bantuan, dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Adapun jika ingin mendaftarkan sebagai penerima maka berikut ketentuannya beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria:

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

Berita Rekomendasi

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun;

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA;

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kemudia jika telah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji Secara Online, Berikut Tahap Penyalurannya

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan maka dapat mengajukkan diri, keluarga, atau orang di sekelilingnya melalu cara berikut:

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

- Download aplikasi Cek Bansos;

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas