Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik

Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Resa sendiri merupakan atasan langsung kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella di Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, Resa mengaku kalau kedua terdakwa tersebut merupakan anggotanya yang terbaik selama dirinya menjabat sebagai Kanit 2 Resmob.

Hal tersebut diungkapkan Resa saat seorang kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait kepribadian keduanya.

"Saya ingin bertanya, apakah terdakwa pernah berperilaku buruk dalam menggunakan senpi dalam bertugas atau pernah dihukum mengenai senpinya ini?" tanya kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

"Tidak pernah sama sekali, bahkan faktanya dua anggota ini adalah dua anggota terbaik saya," jawab Resa.

Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Saksi Ungkap Alasan Rest Area KM.50 Cikampek Dibongkar

Berita Rekomendasi

Tak hanya berkaitan dengan kesehatan, Resa juga turut dicecar dengan pertanyaan terkait ada atau tidaknya tingkah dari kedua terdakwa yang melanggar etik kepolisian.

"Apakah terdakwa pernah memiliki pelanggaran kode etik mengenai tugas kepolisian lain?" tanya kuasa hukum.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Resa.

Menyikapi jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan terkait kondisi kejiwaan dari Fikri maupun Yusmin saat melaksanakan tugas pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Sebab kata Resa, penggunaan senjata api (senpi) bisa diterapkan kepada anggota yang sudah lulus dalam beberapa ujian yang menyatakan layak untuk menggunakan senpi.

"Terdakwa ini lulus untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api?" cecar kuasa hukum.

"Lulus," singkat Resa.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Hari Ini Masih Mendengarkan Keterangan Saksi dari JPU

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas