Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas

Dalam kasus ini ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya menarik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar ke Kejaksaan Agung RI dalam rangka pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Diketahui, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar itu diperiksa usai menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," kata Leo dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Leo menjelaskan pihaknya telah menggelar eksemenasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut.

Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Baca juga: Kejagung Ambil Alih Perkara Istri yang Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

BERITA TERKAIT

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara.

Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas