Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Kebut Izin Prakarsa Penetapan Serangan Umum 1 Maret Sebagai Hari Besar Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tengah melakukan percepatan izin prakarsa penetapan tanggal 1 Maret sebagai hari besar nasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Kebut Izin Prakarsa Penetapan Serangan Umum 1 Maret Sebagai Hari Besar Nasional
Istimewa
Bahtiar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tengah melakukan percepatan izin prakarsa penetapan tanggal 1 Maret sebagai hari besar nasional.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan berdasarkan penyusunan naskah akademik dan kajian yang tersedia, usulan nama untuk hari nasional dimaksud adalah ‘Hari Penegakkan Kedaulatan Negara’.

Hari itu untuk mengenang kembali ‘Hari Serangan Umum di Jogja’ yang terjadi pada 1 Maret 1949 yang merupakan langkah strategis Indonesia untuk mematahkan argumentasi internasional kala itu.

Tujuannya untuk membuktikan kepada dunia bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih ada dan cukup kuat, dengan harapan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan yang sedang berlangsung di Dewan Keamanan PBB.

Bahtiar menegaskan pada prinsipnya Kemendagri mendukung upaya percepatan proses penyusunan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan 1 Maret sebagai hari besar nasional.

“Upaya ini benar sudah dilakukan sejak akhir tahun 2018, tahapan ini memang agak relatif berhenti karena pandemi. Upaya ini dilanjutkan kembali pada tahun 2020, kami bersurat kepada Pemda DIY untuk melanjutkan upaya penyusunan hari Serangan 1 Maret menjadi hari besar nasional,” kata Bahtiar di Seminar Nasional Serangan Umum di Jogja, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kemendikbudristek: Serangan Umum 1 Maret jadi Inspirasi Perjuangan Hadapi Pandemi Covid-19

Bahtiar mengatakan, saat itu Kemendagri meminta Pemda DIY untuk melengkapi seluruh prosedur dan substansi yang diperlukan sesuai dengan tata cara pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keppres tentang penetapan hari besar nasional.

BERITA REKOMENDASI

Bahtiar juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menugaskan Mendagri untuk menjadi inisiator yang mengajukan izin prakarsa.

“Hari ini adalah bagian rangkaian yang sudah dilakukan sejak tahun 2018, agak terhenti sejak pandemi. Pada tanggal 1 Nopember bersama Dirjen Otda, Dirjen Keuda kami matur ke Jogja. Mendagri telah menyampaikan secara tegas, prinsipnya Kemendagri mendukung upaya percepatan tersebut,” ujarnya.

Bahtiar mengatakan naskah akademik yang merupakan bahan dasar penyusunan untuk mengajukan izin prakarsa kepada Presiden melalui Mensesneg pada prinsipnya sudah ada dan tengah diproses Kemendagri.

“Kami di Kemendagri sedang memproses, bahan-bahan yang sudah ada, sudah ada naskah akademik. Sudah ada pokok pikiran, sudah ada draft keputusan presiden. Jadi kegiatan seminar hari ini adalah bagian dari dokumen pendukung untuk melengkapi upaya percepatan Keppres yang dimaksud,” ujarnya.

Bahtiar bersyukur seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan masyarakat luas di Indonesia mendukung usulan 1 Maret menjadi hari besar nasional.


Harapannya sebelum 1 Maret 2022 atau di Februari tahun 2022, tanggal 1 Maret sudah ditetapkan sebagai hari besar nasional.

“Kami di Kemendagri sudah ada tim yang bekerja dan secepatnya akan kami proses untuk izin Prakarsa supaya target waktu untuk penetapan Keppres ini mohon dukungan Menkopolhukam untuk bisa melakukan percepatan yang dimaksud,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas