Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Soal SKB

Ketentuan pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang atau SKB serta kisi-kisi materi soal SKB. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD akan lanjut ke SKB

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Soal SKB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang atau SKB serta kisi-kisi materi soal SKB. Selengkapnya dalam artikel ini 

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

BERITA TERKAIT

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dikutip dari Instagram @bkngoidofficial :

1. Wajib melakukan Swab Test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau no-eaktif sebelum mengikuti SKB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas