KPK Duga Ada Ketidaksesuaian Isi Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua
KPK menduga ada ketidaksesuaian isi kontrak pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada ketidaksesuaian isi kontrak pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.
Dugaan itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Para saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Adapun empat saksi yang diperiksa di Mapolres Mimika pada Senin (15/11/2021) yakni Manager PT KPPN Feriadi, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima (konsultan perencanaan) Gustaf U. Patandianan dan orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Tahap I dan II.
Ikut diperiksa PNS/mantan PPTK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dan II Melkisedek Snae dan PNS/Kepala Bagian LPSE Kabupaten Mimika Bambang Widjaksono.
Baca juga: KPK Selisik Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD Mimika Terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Kendati demikian, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebab, menurut dia, hal itu dikarenakan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.