Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ungkap Tujuan Tetapkan Upah Minimum Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan pemerintah menetapkan upah minimum (UM) sesuai aturan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Ungkap Tujuan Tetapkan Upah Minimum Sesuai Aturan UU Cipta Kerja
ISTIMEWA
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap tujuan pemerintah menetapkan upah minimum (UM) sesuai aturan yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida mengatakan kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu program strategis nasional.

Kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“Upah Minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja,” kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Menaker mengatakan besaran upah minimum hampir di seluruh wilayah saat ini sudah melebihi median upah.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09% Persen, UMK 4 Provinsi Ini Tidak Naik

BERITA REKOMENDASI

Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” kata Ida.

Menurutnya hal tersebut sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan Upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari kinerja individu.

Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

Menaker mengatakan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Sehingga, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor.

Namun, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

“Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujarnya.

Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021

Pihaknya di Kemenaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas