Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPN Suharso Monoarfa Ungkap 3 Mekanisme yang Dapat Digunakan Hidupkan Kembali PPHN 

Suharso menyebut mekanisme terakhir cenderung efektif mencegah adanya kemungkinan masuknya atau terjadinya perubahan isi dalam PPHN

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri PPN Suharso Monoarfa Ungkap 3 Mekanisme yang Dapat Digunakan Hidupkan Kembali PPHN 
Tangkap Layar Youtube DPR RI
Suharso Monoarfa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap ada tiga mekanisme yang dapat digunakan untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

"Ada tiga mekanisme menurut kami yang dapat digunakan. Pertama, melalui amandemen terbatas," ujar Suharso, dalam webinar Tribun Series : PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial, Selasa (16/11/2021).

Mekanisme kedua, kata Suharso, adalah dengan merevisi UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan menambahkan Haluan Negara sebagai hirearki tertinggi di dalam perencanaan. 

Sementara mekanisme ketiga disebut Suharso kurang dibicarakan dan dianggap kurang seksi untuk digunakan. Yakni menyusun UU yang khusus memberikan amanat kepada MPR untuk menyusun Haluan Negara.  

Baca juga: Bahas Haluan Negara, Menteri Suharso Sebut Energi Baterai Tuai Kritik

Namun demikian, Suharso menyebut mekanisme terakhir cenderung efektif mencegah adanya kemungkinan masuknya atau terjadinya perubahan isi dalam PPHN dari yang awal direncanakan. 

"Mekanisme ini mungkin kurang dibicarakan. Jadi menurut kami mekanisme yang ketiga ini lebih efektif dibanding yang pertama bila kita khawatir kalau amandemen kemudian ada barang-barang asing yang ikut masuk dan melebar," ucapnya. 

Berita Rekomendasi

"Dan mekanisme ini akan memberi makna politis yang lebih kuat dengan mekanisme yang kedua. Apabila Haluan Negara ini hanya menjadi bagian dari SPPN makna Haluan Negaranya itu kayak diturunkan, tereduksi.

Tapi apapun yang dipilih saya kira UU SPPN itu akan perlu menyesuaikan apabila Haluan Negara itu dihidupkan kembali," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas