Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasir Djamil Apresiasi Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk

Muhammad Nasir Djamil menilai langkah Jaksa Agung yang mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh Valencya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nasir Djamil Apresiasi Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai langkah Jaksa Agung yang mengambil alih perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis oleh Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat tepat meski terlambat.

Legislator dari Fraksi PKS tersebut mengatakan hal itu karena kasus Valencya yang bergulir sampai ke pengadilan telah mencederai logika dan keadilan publik.

"Meskipun terlambat, langkah Jaksa Agung saya nilai tepat dan responsif. Sebab kasus Valencya yang bergulir sampai ke pengadilan telah  mencederai logika dan keadilan publik," kata Nasir saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (16/11/2021).

Nasir juga mendukung upaya Jaksa Agung untuk mengevaluasi aparatnya yang menangani kasus Valencya dengan peraturan dan perintah harian Jaksa Agung.

Menurutnya, kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, bukan retributive justice. 

Ke depan, Nasir berharap agar kasus-kasus seperti yang dialami Valencya bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice. 

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan dalam revisi UU Kejaksaan, restorative justice menjadi salah satu hal yang akan dicantumkan.

Baca juga: Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas

“Memang ironis kasus Valencia itu. Di level atas para pimpinan institusi penegak hukum berkoar-koar soal restoratif justice, tapi di level bawah seperti tak nyambung," kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Keputusan itu dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus pada Senin (15/11/2021).

"Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus hari ini, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencia alias Nency Lim dan juga terdakwa Chan You Ching akan dikendalikan langsung oleh jaksa agung muda tindak pidana umum. Karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam konfrensi pers virtual di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Leo menerangkan hasil eksaminasi perkara itu juga sekaligus mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas