Polda Metro Masih Upayakan Mediasi Luhut dan Haris-Fatia Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri pihaknya tetap mengupayakan agar dua kubu bisa dipertemukan agar tercapai restorative justice.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengupayakan kembali mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri pihaknya tetap mengupayakan agar dua kubu bisa dipertemukan agar tercapai restorative justice.
"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin agar kedua pihak bisa sama-sama dipertemukan dalam rangka restorative justice," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021).
Hal itu merujuk pada surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti Desak Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Agenda Mediasi Dirinya dengan Menko Luhut
Dalam perkara yang menuding bahwa Luhut adalah sosok di balik bisnis tambang emas di Papua yang dibuat dalam sebuah Podcast Haris Azhar itu, langkah mediasi masih jadi opsi utama.
Yusri menjelaskan, restorative justice adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum di luar proses peradilan. Terutama diterapkan dalam perkara yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yusri menyebut, upaya itu telah dilakukan dengan kedua pihak hadir pada Senin, 15 November 2021 kemarin. Namun, hanya pihak pelapor yang bisa memenuhi undangan yakni Luhut, sementara terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulida berhalangan.
"Tadi Pak LBP sudah hadir di sini tapi saudara AH tidak bisa hadir. Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi. Tadi Pak LBP sendiri sudah menyampaikan seperti apa dari pihak beliau," ujar dia.
Saat undangan mediasi kemarin, Luhut telah meminta kedua terlapor membuktikan tudingannya di Pengadilan.
Luhut berkelakar hal itu agar Haris dan Fatia tidak sembarangan menudingnya tanpa dasar yang kuat.
"Jadi kalau proses mediasi yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja. Gak usah mediasi lagi," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Luhut mengungkapkan bahwa kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menengahi persoalan antara dirinya dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida yang hampir 2 bulan tak mendapat titik temu.
"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, ya sudah," terang dia.