Soal PPHN, Jimly Asshiddiqie: Penyusunan Naskah Sudah Harus Jadi Dalam Waktu Dekat
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyebut penyusunan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus rampung dalam waktu dekat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai penyusunan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus sudah dirampungkan dalam waktu dekat.
Sebab, Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) bakal habis masanya pada 2025 mendatang.
Jimly juga menekankan semua pihak untuk tidak terlalu terpaku pada bentuk hukum yang akan mewadahi amandemen terbatas tersebut.
"Saya kira sekarang terlepas dari pilihan bentuk, Tap MPR atau UU, yang penting naskahnya dulu harus jadi. Itu tiga tahun nggak lama. Gara-gara Covid-19, tahun 2021 ini nggak kerasa sudah mau habis lagi," ujar Jimly, dalam Webinar Tribun Series: PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Jimmly Asshiddiqie Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Hanya Sebatas Wacana
Selain itu, Jimly mengusulkan agar penyusunan dilakukan oleh eksekutif bukan oleh lembaga politik seperti MPR.
Hal ini mengingat tingkat keahlian, dana hingga sumber daya berasa di ranah eksekutif.
"Hal yang sama dengan RAPBN. Tidak ada di seluruh dunia RAPBN disusun oleh parlemen. Yang menyusun eksekutif lalu diajukan ke parlemen untuk nanti diutus," ucapnya.
Di sisi lain, lembaga politik disinggung Jimly memiliki kelemahan di mana forumnya adalah forum politik. Sehingga penyusun tak berkuasa memutus.
"Lembaga politik ada kelemahannya, forumnya itu forum politik. Bukan keahlian yang penting tapi siapa yang kuasa, nah itu begitu di forum politik. Jadi forum politik itu yang berwenang yang berkuasa memutus, bukan yang menyusun," tandasnya.