Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.
Diketahui, upah minimum adalah suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Menaker: Upah Minimum Tahun 2022 Akan Ditetapkan Para Gubernur Paling Lambat 21 November 2021
Baca juga: Menaker Ungkap Tujuan Tetapkan Upah Minimum Sesuai Aturan UU Cipta Kerja
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" lanjutnya.
Perhitungan Upah Minimum berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November 2021.
Kemudian, penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Dikutip dari Kontan, dengan kenaikan sebesar 1,09 persen maka besaran UMP tahun 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Lalu, untuk besaran UMP tahun 2022 terendah adalah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Baca juga: Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09% Persen, UMK 4 Provinsi Ini Tidak Naik
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Sehingga, UMP tahun 2022 di 4 provinsi tersebut tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.