Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446
- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876
- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724
- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011
Berita Rekomendasi
- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446
- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876
- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863
(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.