Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. 

- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446

- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876

- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724

- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011

Berita Rekomendasi

- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446

- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876

- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863

(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas