Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran

Inmendagri kembali dikeluarkan untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1,2,3 masa Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran
Freepik
Ilustrasi kantor. Aturan terbaru ppkm Jawa-Bali Daerah PPKM level 1-3. Selengkapnya dalam artikel ini 

- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%

- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Wilayah level 2

- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dan durasi makan 60 menit.

- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Wilayah Level 3

- warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%, satu meja maksimal dua orang.

Berita Rekomendasi

- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal dua orang.

Aturan selengkapnya dapat download link ini .

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait PPKM


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas