Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran

Inmendagri kembali dikeluarkan untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1,2,3 masa Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran
Freepik
Ilustrasi kantor. Aturan terbaru ppkm Jawa-Bali Daerah PPKM level 1-3. Selengkapnya dalam artikel ini 

- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

3. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan

- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

Perkantoran

1. Wilayah level 1

Berita Rekomendasi

Perkantoran non esensial WFO maksimal 75% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

2. Wilayah level 2

Perkantoran non esensial WFO maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

3. Wilayah level 3

Perkantoran non esensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

Kegiatan Dine In

1. Wilayah level 1

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas