Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran

Inmendagri kembali dikeluarkan untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1,2,3 masa Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran
Freepik
Ilustrasi kantor. Aturan terbaru ppkm Jawa-Bali Daerah PPKM level 1-3. Selengkapnya dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1-3 mulai 16 hingga 29 November 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah juga memperbatui aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1-3.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri No.60 Tahun 2021.

Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali yang tertuang di Inmendagrai Nomor 60 Tahun 2021.

Baca juga: Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Antarkota November 2021 Lengkap Tarif Rapid Test Antigen

Ilustrasi sekolah: Tahun 2021 ini, Jaringan InfraDigital Nusantara (IDN) memperluas layanan pembayaran iuran pendidikan atau SPP dengan menggandeng salah satu perusahaan e-commerce yaitu Shopee.
Ilustrasi sekolah: Tahun 2021 ini, Jaringan InfraDigital Nusantara (IDN) memperluas layanan pembayaran iuran pendidikan atau SPP dengan menggandeng salah satu perusahaan e-commerce yaitu Shopee. (Istimewa)

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Level 1,2,3

Berita Rekomendasi

1. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 1 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

- PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter maksimal peserta didik lima orang per kelas.

2. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 2 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas