Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Fobia GBHN Buatan Orde Baru, Jimly dan Bamsoet Senada: PPHN Memperkuat Sistem Presidensil

Jangan fobia terhadap GBHN atau PPHN. Untuk menetapkan PPHN memang perlu amandemen UUD 1945. Hal penting adalah mengawal dan mencegah 'penumpang gelap

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Jangan Fobia GBHN Buatan Orde Baru, Jimly dan Bamsoet Senada: PPHN Memperkuat Sistem Presidensil
Tribun Network/Akbar
Webinar Tribun Series bertema “PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil” yang diselenggarakan secara daring atas kerja sama MPR RI dan Tribun Network Kompas Gramedia, bertema 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

Agar PPHN dapat disusun dan ditetapkan MPR, syarat adalah perlu Amandemen kelima atas UUD 1945.

Syarat Amandemen jangan ada penumpang gelap. “Dari ‘kanan’, ada pendukung 3 periode (menginginkan amandemen untuk memperbolehkan masa bakti presiden boleh tiga periode, bukan maksimal 2 periode, Red).  Dan ‘kiri’, kelompok pendukung presidential threshold 0 persen, atau pendukung dimungkinkannya capres independen.”

PPHN Tak Batasi Kreativitas Capres

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Ungkap 3 Mekanisme yang Dapat Digunakan Hidupkan Kembali PPHN 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tidak sepemikiran dengan orang yang beranggapan hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bakal membatasi kreativitas calon presiden dan calon wakil presiden.

Dia merujuk pada adanya anggapan bahwa keberadaan PPHN membuat capres-cawapres tidak akan memiliki visi misi dan harus menjalankan PPHN saja.

"Haluan Negara tentu tidak membatasi kreativitas calon presiden dan wakil presiden," ujar Suharso, dalam webinar yang sama.

"Dia akan memberikan arah pembangunan di semua segi yang erat kaitannya dengan kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan Haluan Negara ini akan dijabarkan dalam pembangunan jangka panjang dalam rencana yang bertahap tadi," imbuh Suharso, yang menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berita Rekomendasi

Suharso memaparkan bahwa permasalahan yang bakal dihadapi capres-cawapres tidak terkait pada Haluan Negara. Melainkan pada konsistensi pentahapan RPJP yang akan mereka direncanakan.

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Pastikan PPHN Tak Batasi Kreativitas Capres 

Tak hanya itu, perkembangan luar biasa cepat dan dinamis, baik di dalam dan luar negeri disebut Suharso juga berpotensi mengubah situasi dan kapasitas ke depannya.

"Sehingga kita berharap kalau Haluan Negara kita undangkan kembali, dalam kehadirannya dia akan lebih mengajegkan, supaya kita tetap akomodatif bahkan kita bisa mensupervisi bagaimana arah yang jangka panjang itu," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan Haluan Negara sendiri akan menjadi tidak efektif apabila tidak langsung berada di bawah Undang-Undang Dasar (UUD).

"Ada baiknya Haluan Negara itu seperti lex spesialis atau super spesialis yang posisinya lebih tinggi dari UU dan dibawah UUD. Ini apabila iya (dilakukan), maka ini setidak-tidaknya akan ditetapkan oleh MPR sebagai satu-satunya ketetapan MPR yang reguler tiap lima tahunnya," tandasnya.

Pengamat parlemen Sebastian Salang mengatakan, agar amandemen UUD 1945 dapat berjalan baik, maka MPR perlu mengantisipasi agenda tersembunyi pihak lain.

Baca juga: FGD PPHN, Bamsoet: Kita Tak Ingin Ada Penumpang Gelap Bila Dilakukan Amandemen Terbatas

“Amandeman UUD merupakan pintu untuk menetapkan PPHN. Tugas beratnya adalah, bagaimana MPR harus memastikan tidak ada penumpang-penumpang gelap, yang membawa agenda tersembunyi pada saat amandemen,” kata Sebas, pernah menjabat Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) kini terjun ke politik, menjabat Wakil Sekjen DPP Partai Golkar. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha/Reynas/Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas