Kakanwil BPN Riau Dikonfirmasi KPK Soal Pemberian Izin HGU dan Aliran Uang
KPK) mendalami rekomendasi pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Adimulia Agrolestari (AA) dari Kepala Kantor Wilayah BPN Riau M Syahrir
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekomendasi pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Adimulia Agrolestari (AA) dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir.
Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi Syahrir seputar aliran uang atas penerbitan izin tersebut.
Maka itu, KPK memanggil Syahrir untuk bersaksi pada hari, Selasa (17/11/2021) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Syahrir diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (17/11/2021).
KPK sebelumnya mengungkap adanya penyimpangan rekomendasi izin oleh BPN untuk izin HGU sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuansing.
Baca juga: KPK Periksa 2 Petinggi Perusahaan Terkait Korupsi Penerbitan Izin Kuota Rokok dan Minol di BP Bintan
Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu Andri Meiriki selaku staf bagian umum Pemkab Kuansing, Hendri Kurniadi selaku ajudan Bupati Kuansing, Mardiansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK, Muhjelan selaku Asisten 1 Setda Pemkab Kuansing, Riko selaku Protokoler Setda Kabupaten Kuansing.
Lalu, Ibrahim Dasuki selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kabupaten Kuansing, Dwi Handaka selaku Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt Kepala Kantah Kabupaten Kuansing; serta tiga sopir bernama Deli, Yuda, dan Sabri.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses perizinan HGU PT AA. Di samping itu juga diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: KPK Sebut Tes PCR Bisa Jadi Peluang Bisnis Saat Kondisi Pandemi Covid-19
Pada pemeriksaan hari itu, tambah Ali, saksi-saksi tersebut turut dikonfirmasi tim penyidik mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Andi Putra.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.