MUI Bakal Bersih-bersih Internal Seusai Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88
Makmun menyampaikan pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI. Khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana akan melakukan pembersihan internal menyusul kasus anggota komisi fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profilling itu sendiri," kata Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Makmun menyampaikan pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI. Khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.
"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," jelas dia.
Baca juga: Densus 88 Tak Akan Geledah Kantor MUI Pusat Pasca-Penangkapan Zain An-Najah
Lebih lanjut, Makmun menyampaikan proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama. Atas dasar itu, penangkapan ini menjadi awal tranformasi MUI agar lebih baik lagi.
"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat. Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Baca juga: Pernyataan Lengkap MUI Soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa oleh Densus 88 Polri
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Peran Ahmad Zain An-Najah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.