Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember

Protes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh untuk melakukan aksi mogok kerja nasional bulan Desember 2021.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Protes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh untuk melakukan aksi mogok kerja nasional bulan Desember 2021.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggerakkan mogok selama tiga hari ,dalam rangka menolak kenaikan upah minimum versi pemerintah serta adanya perumusan formula batas atas-batas bawah

"Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).




Dia menuturkan para buruh akan mulai melakukan demo dengan target ke kantor gubernur, kantor bupati/wali kota, kantor DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.

Kemudian demo juga akan dilakukan di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan Gedung DPR RI.

Terkait dengan aksi mogok, KSPI akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang boleh mengorganisir pemogokan," jelasnya.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini

BERITA TERKAIT

Respon pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal rencana serikat buruh menggelar aksi mogok kerja nasional. Rencana itu muncul setelah serikat buruh menolak kenaikan upah minimum 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani tidak melarang aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh serikat buruh.

Sebab kata dia, hal tersebut merupakan hak para pekerja. Meski begitu, ia memberikan sedikit catatan.

"Saya tidak ingin mengomentari terlalu banyak soal itu (mogok kerja nasional). Mogok kerja itu (biasanya dilakukan) jika perundingan (kenaikan upah) tersebut tidak tercapai atau tidak ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Pengusaha kata Haryadi, mendukung penuh keputusan pemerintah yang menetapkan upah minimum 2022 naik 1,09 persen.

Baca juga: Menaker Luncurkan Sistem Informasi Pengupahan Nasional Wagepedia

Menurut pengusaha, kenaikan upah tersebut sudah adil bagi semua pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas