Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember

Protes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh untuk melakukan aksi mogok kerja nasional bulan Desember 2021.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

Sehingga, UMP tahun 2022 di 4 provinsi tersebut tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah:

- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446

- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876

- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

BERITA REKOMENDASI

- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724

- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011

- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446

- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876


- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Begini Kata Pengusaha" dan "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas