Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember

Protes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh untuk melakukan aksi mogok kerja nasional bulan Desember 2021.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Protes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh untuk melakukan aksi mogok kerja nasional bulan Desember 2021.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggerakkan mogok selama tiga hari ,dalam rangka menolak kenaikan upah minimum versi pemerintah serta adanya perumusan formula batas atas-batas bawah

"Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Dia menuturkan para buruh akan mulai melakukan demo dengan target ke kantor gubernur, kantor bupati/wali kota, kantor DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.

Kemudian demo juga akan dilakukan di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan Gedung DPR RI.

Terkait dengan aksi mogok, KSPI akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang boleh mengorganisir pemogokan," jelasnya.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini

Berita Rekomendasi

Respon pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal rencana serikat buruh menggelar aksi mogok kerja nasional. Rencana itu muncul setelah serikat buruh menolak kenaikan upah minimum 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani tidak melarang aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh serikat buruh.

Sebab kata dia, hal tersebut merupakan hak para pekerja. Meski begitu, ia memberikan sedikit catatan.

"Saya tidak ingin mengomentari terlalu banyak soal itu (mogok kerja nasional). Mogok kerja itu (biasanya dilakukan) jika perundingan (kenaikan upah) tersebut tidak tercapai atau tidak ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Pengusaha kata Haryadi, mendukung penuh keputusan pemerintah yang menetapkan upah minimum 2022 naik 1,09 persen.

Baca juga: Menaker Luncurkan Sistem Informasi Pengupahan Nasional Wagepedia

Menurut pengusaha, kenaikan upah tersebut sudah adil bagi semua pihak.

"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," ucapnya.

Upah Minimum tahun 2022

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Diketahui, upah minimum adalah suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Menaker Ungkap Tujuan Tetapkan Upah Minimum Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" lanjutnya.

Perhitungan Upah Minimum berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November 2021.

Kemudian, penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Dikutip dari Kontan, dengan kenaikan sebesar 1,09 persen maka besaran UMP tahun 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

Lalu, untuk besaran UMP tahun 2022 terendah adalah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.

Sehingga, UMP tahun 2022 di 4 provinsi tersebut tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah:

- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446

- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876

- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724

- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011

- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446

- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876

- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Begini Kata Pengusaha" dan "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas