Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingin Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor: Memiskinkan Tak Cukup

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingin Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor: Memiskinkan Tak Cukup
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Hal itu karena sering kali penegakan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.

Ia beranggapan saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan represif lain yang justru tak memberikan efek jera bagi pelaku.

"Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam diskusi daring, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan selama ini pihaknya telah mencoba memberikan efek jera misalnya dengan memberikan tuntutan berat sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga mengubah pola pendekatan follow the suspect (tersangka) menjadi follow the money dan follow the asset untuk mendalami perkara.

Baca juga: Aspidum Kejati Jawa Barat Dicopot Jaksa Agung Usai Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun

Berita Rekomendasi

Hal itu akan berujung pada perampasan aset.

"Memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset koruptor melalui asset recovery. Sehingga, penegakkan hukum tidak hanya pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal," katanya.

Jaksa, kata dia, juga telah berupaya menyeleksi pemberian justice collaborator (JC) bagi para koruptor yang terjerat.

Lalu, upaya hukum lain melalui sistem keperdataan juga sempat diupayakan kepada koruptor yang meninggal dunia atau diputus bebas namun ditemukan ada kerugian keuangan negara dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, kata dia, semua upaya tersebut masih belum dapat memberantas kejahatan korupsi di Indonesia.

Karena itu, pendakatan yang lebih ekstrim untuk mengupayakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa korupsi tengah dikaji dan diupayakan oleh Kejaksaan.

Baca juga: Ada 3 Satgas Mafia Tanah, Kejagung Pastikan Tak Ada Ego Sektoral

"Terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor ini yang pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, tentunya akan menimbulkan pro kontra. Keberadaan sanski pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting di dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera," jelas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas