Menteri PPN: Ketiadaan GBHN Membuat Perspektif Pembangunan Memendek Pada Siklus Lima Tahunan
Ketiadaan haluan negara membuat perspektif pembangunan seakan memendek menjadi hanya pada siklus lima tahunan periode kepresidenan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiadaan haluan negara membuat perspektif pembangunan seakan memendek menjadi hanya pada siklus lima tahunan periode kepresidenan.
Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Webinar Series MPR RI bersama Tribun Series : PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil, di Jakarta, Selasa (16/11/20201).
Sebagai orang yang pernah terlibat dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di periode pemerintahan tahun 1982, 1987, 1992, dan 1997, Suharso merasakan manfaat kehadiran GBHN dalam pola perencanaan pembangunan nasional.
Namun sejak amandemen kelima konstitusi tahun 2002, karena keberadaan GBHN dihilangkan, malah muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembangunan.
"Ketiadaan haluan negara membuat perspektif pembangunan seakan memendek menjadi hanya pada siklus lima tahunan periode kepresidenan," ujar Suharso.
"Menjadikan tidak adanya jaminan pembangunan yang dilakukan di satu periode pemerintahan, dilanjutkan oleh periode pemerintahan penggantinya," jelasnya.
Baca juga: Ketua MPR: PPHN Tidak Akan Kurangi Otoritas Presiden
Suharso menjelaskan sebagai orang yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi dasar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Dirinya mengungkapkan suasana kebatinan saat itu, keberadaan RPJPN tidaklah dimaksudkan untuk mengganti apalagi menghilangkan haluan negara.
Karena haluan negara memuat aturan secara holistik yang melibatkan seluruh unsur yang merepresentasikan kekuatan bangsa.
Sementara RPJPN memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
"Kedepannya bangsa Indonesia sangat memerlukan haluan negara sebagai penjabaran lebih lanjut dari UUD Negara Republik Indonesia 1945."
"Haluan negara juga menjadi menjadi dasar visi dan misi presiden dalam menyusun road map, sekaligus benchmarking perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan kerja pemerintah selama lima tahunan," ucap Suharso.
Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Ungkap 3 Mekanisme yang Dapat Digunakan Hidupkan Kembali PPHN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, rencana MPR RI periode 2019-2024 menghadirkan kembali haluan negara dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak lain juga untuk menyempurnakan bangunan ketatanegaraan Indonesia.
Yaitu dengan adanya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara dan PPHN sebagai kebijakan dasar pembangunan negara.