Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPN: Ketiadaan GBHN Membuat Perspektif Pembangunan Memendek Pada Siklus Lima Tahunan

Ketiadaan haluan negara membuat perspektif pembangunan seakan memendek menjadi hanya pada siklus lima tahunan periode kepresidenan

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Menteri PPN: Ketiadaan GBHN Membuat Perspektif Pembangunan Memendek Pada Siklus Lima Tahunan
istimewa
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa 

"Hadirnya PPHN tidak menyebabkan presiden harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR. Tanggungjawab presiden tetap langsung kepada rakyat, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat," tegas Bamsoet, demikian sapaannya.

"MPR tidak berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden apabila tidak melaksanakan PPHN. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 7B Ayat (1)," imbuh politikus Golkar ini.

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Pastikan PPHN Tak Batasi Kreativitas Capres 

Bamsoet yang juga Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan MPR dengan berbagai kalangan, pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia memerlukan PPHN sebagai haluan negara dalam implementasi pembangunan.

Berdasarkan rekomendasi hasil kajian Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, bentuk hukum PPHN yang paling ideal adalah melalui Ketetapan MPR.

Bukan melalui undang-undang karena sebagai haluan negara, PPHN harus mempunyai legal standing yang kuat.

Tidak dapat dibayangkan jika sebuah haluan negara diatur dalam bentuk undang-undang, yang masih mungkin 'ditorpedo' dengan PERPPU, atau diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

"Bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat."

Berita Rekomendasi

"Karena PPHN bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi, maka tentunya materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," jelas Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet: Kehadiran PPHN Perkuat Sistem Presidensil

PPHN Tak Batasi Kreativitas Capres 

Suharso membantah anggapan akan hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bakal membatasi kreativitas calon presiden dan calon wakil presiden. 

Dia merujuk pada adanya anggapan bahwa keberadaan PPHN membuat capres-cawapres tidak akan memiliki visi misi dan harus menjalankan PPHN saja. 

"Haluan Negara tentu tidak membatasi kreativitas calon presiden dan wakil presiden," ujar Suharso.

"Dia akan memberikan arah pembangunan di semua segi yang erat kaitannya dengan kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan Haluan Negara ini akan dijabarkan dalam pembangunan jangka panjang dalam rencana yang bertahap tadi," imbuhnya. 

Suharso memaparkan bahwa permasalahan yang bakal dihadapi capres-cawapres tidak terkait pada Haluan Negara. Melainkan pada konsistensi pentahapan RPJP yang akan mereka direncanakan. 

Baca juga: Jangan Fobia GBHN Buatan Orde Baru, Jimly dan Bamsoet Senada: PPHN Memperkuat Sistem Presidensil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas