Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Ada 3 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Korban PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki tiga manfaat bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah: Ada 3 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Korban PHK
Tangkap Layar Webinar
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki tiga manfaat bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, para pekerja akan memperoleh manfaat tersebut jika ikut JKP.

“Yang pertama adalah manfaat uang tunai atau cash bagi si korban PHK. Kedua, akses informasi pasar kerja. Lalu pelatihan kerja atau vokasi,” ujar Indah dalam Webinar dialog publik yang digelar, Kamis (18/11/2021).

Indah menyebut manfaat pertama berupa uang tunai diharapkan bisa membantu korban PHK untuk melanjutkan hidup.

Namun, ia berharap dalam kurun waktu penerimaan uang tunai tersebut, para pekerja-buruh korban PHK juga bisa sambil mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan.

Untuk manfaat yang kedua, yaitu akses informasi pasar kerja, Indah menyebut bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang lowongan-lowongan pekerjaan yang bisa dilamar para pekerja atau buruh korban PHK.

Baca juga: Tahun Depan Haga Rokok Naik, AMTI Prediksi Ribuan Tenaga Kerja Bisa Kena PHK

Berita Rekomendasi

Dalam informasi pasar kerja tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan job counselling atau konsultasi mengenai informasi pasar kerja, termasuk terkait dengan keterampilan, kualifikasi, hingga minat para pekerja/buruh.

Lalu untuk manfaat ketiga, yaitu pelatihan kerja atau vokasi, Indah menyebut bahwa skema ini diterapkan dengan tujuan untuk bisa meningkatkan keterampilan para pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Melalui pelatihan ini, pekerja/buruh korban PHK bisa melatih diri, baik itu dengan skema skilling, re-skilling, atau up-skilling.

Baca juga: Kisah Pengemudi Ojek Online Hingga Korban PHK Mencari Pemasukan Lewat Aset Kripto

Dengan demikian, pekerja/buruh korban PHK yang telah dilatih diharapkan dapat bekerja kembali.

“Jadi ini adalah untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kita harapkan dia setelah PHK tidak berhenti. Harus terus lanjut hidupnya,” ujar Indah.

“Nah untuk itu maka harus mempersiapkan diri. Jika tidak dapat kembali ke pekerjaan atau profesi yang sama sebelum ter-PHK, maka pemerintah menawarkan fasilitas atau layanan pelatihan vokasi sehingga hal ini kiranya dapat menjadi modalitas bagi para korban PHK untuk mempersiapkan dirinya melalui kompetensi bahkan kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan. tentu kita berharap yang lebih baik ya pekerjaan atau profesinya,” jelas Indah.

Baca juga: Karyawan yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Indah mengklaim pihak Kemnaker sama sekali tak mengharapkan adanya PHK besar-besaran.

Akan tetapi, gelombang PHK berpotensi terjadi kapan pun, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Kita harapkan tidak besar-besaran. Tapi jika ada PHK, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan menghadirkan ekbijakan dan program baru JKP ini,” kata Indah.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima.

Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas