Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini

Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Simak penjelasannya di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Rencananya, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut akan dilakukan selama dua minggu, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan informasi tersebut secara daring dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.

Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Sebelumnya, penerapan PPKM level 3 ini sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak.

Penerapan aturan PPKM level 3 akan berlaku secara serentak di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

BERITA TERKAIT

Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Inmendagri tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 22 November 2021.

Muhadjir juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Serentak di Indonesia

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru bertujuan untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.

Biasanya, event perayaan Nataru diikuti sejumlah kegiatan mulai dari pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Kemudian, pelaksanaan PPKM Level 3 akan ada keseragaman secara nasional.

Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Sebagian destinasi wisata akan diberlakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.

Pengetatan prokes akan diutamakan di  area gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Sebelumnya, peraturan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengatur beberapa kegiatan, sebagai berikut:

1. Kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Kegiatan penayangan film di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

4. Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen.

5. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen.

6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 (jika sudah dua kali  vaksin) atau hasil tes PCR H-3 (jika baru vaksin satu kali).

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?

Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru, di antaranya:

1. Iimbauan kepada masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

2. Memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum dan minimal sudah menerima vaksin dosis pertama.

3. Larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

4. Memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas