Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Menko PMK kabarkan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama 10 hari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Tribun Timur/Sanovra Jr
Ilustrasi - Kemeriahan kembang api merayakan pergantian tahun baru 

TRIBUNNEWS.COM - Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun 

Baca juga: Jokowi Apresiasi Kontribusi dan Konsistensi Muhammadiyah dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

Berita Rekomendasi

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir. 

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru

Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang. 

Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.

Baca juga: Moeldoko: Solidaritas Masyarakat Modal Kalahkan Pandemi Covid-19

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas