Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Menko PMK kabarkan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama 10 hari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Tribun Timur/Sanovra Jr
Ilustrasi - Kemeriahan kembang api merayakan pergantian tahun baru 

Mengutip Tribunnews.com, Ketua Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila terjadi lonjakan Covid-19.

Ini dilakukan, mengingat di negara tetangga dan Eropa saat ini terjadi lonjakan kasus gelombang ketiga.

Apalagi sebentar lagi akan ada libur Natal dan Tahun Baru yang kemungkinan besar akan terjadi banyak mobilisasi dari masyarakat.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster Berbayar Mulai Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemenkes

Jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, kenaikan gelombang Covid-19 di Indonesia selalu terjadi setelah libur panjang.

Ditambah lagi, saat ini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia menurun, masyarakat justru semakin abai akan penerapan protokol kesehatan.

Untuk itu, Zubairi meminta partisipasi aktif baik dari masyarakat maupun dari pemerintah untuk bersama-sama mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

"Mematuhi peraturan supaya tidak tertular, yang kedua vaksinasi itu kita masih sekitar 40 persen. Harus cepat-cepat dinaikkan, walaupun vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah penularan," kata Zubairi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas