Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Anggota MUI Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Menag Yaqut: Kalau Terbukti Ya Harus Dihukum

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapannya terkait penangkapan anggota MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Anggota MUI Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Menag Yaqut: Kalau Terbukti Ya Harus Dihukum
dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapannya terkait penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin, karena diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Yaqut pun meminta agar pihak berwajib bisa memproses Ahmad Zain An-Najah secara hukum.

Ahmad Zain An-Najah
Ahmad Zain An-Najah (YouTube/Rohis Al-Mahkamah)

Baca juga: Istri Tersangka Teroris Anung Al-Hamat Menangis Cari Keberadaan Suaminya di Mabes Polri

Selain itu, Yaqut juga menegaskan Ahmad Zain An-Najah harus dihukum jika memang terbukti bersalah.

"Ya diproses saja secara hukum, kalau memang terbukti ya harus dihukum," kata Yaqut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/11/2021).

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan penangkapan Ahmad Zain An-Najah ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan konstruksi alat bukti.

"Telah diangkap, dari hasil pemeriksaan dan konstruksi seluruh alat bukti mengarah kepada yang bersangkutan," kata Dedi.

Baca juga: Pengamat Terorisme: JI Kerap Berkamuflase Sejak 2005, Penindakan Hukum oleh Densus 88 Perlu Didukung

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Dedi menekankan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah ini merupakan tindakannya sendiri tanpa ada sangkut pautnya dengan institusi yang menaunginya, yakni MUI.

Sehingga, Ahmad Zain An-Najah harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara personal.

"Ingat ini oknum ya, jadi kita tidak boleh menyebut institusinya, tapi oknum yang ada di dalamnya. Tapi, juga pertanggungjawaban personal."

"Dia harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Ini secara teori hukum pidana seperti itu," ungkap Dedi.

Baca juga: Pengurus MUI Ditangkap Kasus Terorisme, Pengamat : Saatnya Fatwa MUI Tentang Terorisme Dipertegas

MUI Pastikan Tidak Terkait Dugaan Kegiatan Terorisme Ahmad Zain An-Najah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan Ahmad Zain An-Nazah, yang tersangkut kasus dugaan terorisme, adalah anggota Komisi Fatwa MUI

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

MUI juga telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme

"Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan yang oleh Zain, merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Miftachul.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Baca berita lainnya terkait Penangkapan Terduga Teroris.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas