Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Sesuai UU, Pengamat Minta Rekrutmen Eks Pegawai KPK Oleh Polri Dibatalkan

rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Sesuai UU, Pengamat Minta Rekrutmen Eks Pegawai KPK Oleh Polri Dibatalkan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo dalam diskusi yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk Quo Vadis Penanganan Pandemi Covid 19 secara daring, Selasa (16/2/2021). 

“MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta,” kata Karyono. 

Karyono mengungkapkan ada juga keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK menyatakan TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan. 

Tujuannya untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah. 

“57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat,” kata Karyono. 

Berdasarkan Putusan MK dan MA tersebut, Karyono menegaskan pelaksanaan TWK sesuai Perkom KPK 1/2021 sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional. 

Selain itu juga tidak diskriminatif, karena berlaku bagi seluruh pegawai KPK. Selanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Karyono mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap. 

“Selain itu, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi, baik itu seleksi kompetensi dasar ataupun seleksi kompetensi bidang,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas