Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M bagi Guru PAI Non PNS, Menag Sebut untuk Kesejahteraan Guru PAI

Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M bagi Guru PAI Non PNS, Menag Sebut untuk Kesejahteraan Guru PAI
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang bantuan insentif untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag mencairkan anggaran sebesar Rp66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi.

Selain itu, juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Jumat (19/11/2021).

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi guru PAI non PNS dari beberapa jenjang pendidikan.

Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam artikel mengulas tentang bantuan insentif untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).(dok. Kemenag)

Baca juga: BLT UMKM Cair Bulan November 2021, Cek Status Bantuan Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Kriteria Penerima Insentif Guru PAI Non PNS

Berikut ini kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;


2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas