Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M bagi Guru PAI Non PNS, Menag Sebut untuk Kesejahteraan Guru PAI
Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag mencairkan anggaran sebesar Rp66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi.
Selain itu, juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Jumat (19/11/2021).
Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi guru PAI non PNS dari beberapa jenjang pendidikan.
Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Baca juga: BLT UMKM Cair Bulan November 2021, Cek Status Bantuan Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Kriteria Penerima Insentif Guru PAI Non PNS
Berikut ini kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;