Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M bagi Guru PAI Non PNS, Menag Sebut untuk Kesejahteraan Guru PAI

Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M bagi Guru PAI Non PNS, Menag Sebut untuk Kesejahteraan Guru PAI
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang bantuan insentif untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

5. Belum memasuki usia Pensiun; dan

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas."

"Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," ucap Ramdhani.

Besaran Insentif untuk Guru PAI Non PNS

Mengenai besaran bantuan yang diberikan untuk Guru PAI Non PNS, nantinya akan diberikan masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.

Berita Rekomendasi

Guru PAI Non PNS jenjang SD, SMP, SMA/SMK), serta SLB di semua tingkatan memperoleh insentif yang sama.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak."

"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Ia menambahkan, tidak ada pengurangan insentif bagi guru PAI non PNS ini.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” jelas Dhani.


Kemenag Salurkan Bantuan 3,6 Juta Paket Data Internet

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan paket data internet.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas