Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek via sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham dapat dilihat via sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Hukum dan HAM atau CPNS Kemenkumham telah diumumkan Kamis (18/11/2021)
Peserta dapat mengecek hasil tersebut via sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh
Baca juga: SKB CPNS 2021: Link Download Kisi-kisi, Ketentuan Pelaksanaan, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Lalu dalam pengumuman tersebut terdapat kode yang memilik arti pada kolom keterangan lampiran pengumuman dan berikut adalah artinya.
Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi niai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
b. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD;
e. Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karen melakukan kecurangan.
Tahapan Seleksi SKB dan Ketentuan Bagi Peserta
Kemudian bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari:
1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24-26 November 2021);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.