Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Cari Pihak yang Diperkaya dan Salah Gunakan Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan temuan alat bukti dalam hasil penyelidikan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Cari Pihak yang Diperkaya dan Salah Gunakan Wewenang
Ilham Rian Pratama
Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan temuan alat bukti dalam hasil penyelidikan tersebut.

"Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (19/11/2021).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, pihaknya akan mencari bukti dugaan korupsi pada proses penyelenggaraan Formula E.

Baca juga: Kode Gubernur DKI Anies Baswedan saat Ditanya Soal Formula E, Beri Jempol hingga Ucapkan Nice Try

Bahkan dari penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu ada yang diperkaya atau tidak, lembaga antirasuah masih dalam proses penyelidikan.

"Yang jelas tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," ungkap Ghufron.

Berita Rekomendasi

Selain memperkaya secara individu maupun korporasi, KPK juga akan menyelisik apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak dalam proses penyelenggaraan Formula yang akan digelar di DKI Jakarta.

"Misal ya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," tegas Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas