Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Cek, Mekanisme Pencairan, dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Pemerintah

Berikut cara cek, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Simak Cara Cek, Mekanisme Pencairan, dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Pemerintah
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Berikut cara cek, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

BSU diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta.

Program BSU bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Selain itu kuota penerima telah ditambah hingga 1,6 juta penerima dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Tahap Penyalurannya

Lalu apabila penerima sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah jika berdomisili di Aceh.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

BERITA REKOMENDASI

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."


Cara Cek Status via Kemnaker

- Buka laman https://kemnaker.go.id/;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas