Simak Cara Cek, Mekanisme Pencairan, dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Pemerintah
Berikut cara cek, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.
Syarat Penerima BSU
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Tahap Penyaluran BSU
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait BSU