Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Cek, Mekanisme Pencairan, dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Pemerintah

Berikut cara cek, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Simak Cara Cek, Mekanisme Pencairan, dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Pemerintah
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Berikut cara cek, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker. 

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

Mekanisme Pencairan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs Kemnaker di alamat kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Berita Rekomendasi

Mekanisme Pencairan Non Himbara

Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.

Selain itu, melalui laman profil tersebut calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, komunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.

Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas