Soal Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami, Komnas Perempuan Singgung Restorative Justice
Komnas Perempuan tanggapi kasus istri dituntut penjara 1 tahun karena marahi suami, singgung pentingnya restorative justice.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang istri bernama Valencya (40) yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk di Karawang, Jawa Barat menarik perhatian masyarakat.
Menanggapi kasus itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyinggung soal langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut Mariana, semestinya kepolisian hingga kejaksaan bisa menerapkan restorative justice sebagai instrumen penyelesaian perkara ini.
Baca juga: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepala Ny Valencya
Sehingga, lebih membuka ruang dialog antara istri dan suami.
"Kita selalu mendengar bahwa Kepolisi kejaksaan semua institusi negara di bidang hukum diarahkan pada restorative justice. "
"Ya arahkan saja ke sana,artinya ada ruang dialog karena kita harus mengingat bahwa pihak istri perlu memikirkan anak," kata Mariana dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan keadilan restoratif sangat mungkin dilakukan sejumlah pihak berwajib.
Dikatakannya, restorative justice sama artinya dengan berupaya agar kasus semacam ini tak perlu sampai ke meja hijau.
Namun semua pihak bisa mendapatkan rasa keadian.
"Berpikir restorative justice dia menggunakan sosial budaya, mendukung kasus tidak perlu masuk ke ruang pengadilan, tapi di luar pengadilan," kata dia.
Baca juga: UPDATE Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami Mabuk: Kondisinya Drop, Hari Ini Bacakan Pledoi
Mariana pun kembali mengingatkan pada seluruh institusi hukum untuk mementingkan restorative justice sebagai jalan alternatif.
Ia berharap kasus semacam ini tak kembali terulang.
"Restorative justice sudah tersu didorong oleh institusi seperti ini, harus segera diperlakukan seperti itu sehingga tidak ada yang dirugikan lagi," jelas dia.
Diketahui, kasus istri dituntut penjara karena marahi suami ini kini diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dilakukannya eksaminasi khusus.