Soal Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami, Komnas Perempuan Singgung Restorative Justice
Komnas Perempuan tanggapi kasus istri dituntut penjara 1 tahun karena marahi suami, singgung pentingnya restorative justice.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Soal Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami, Komnas Perempuan Singgung Restorative Justice](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kasus-kdrt-psikis-terdakwa-valencya-45.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang istri bernama Valencya (40) yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk di Karawang, Jawa Barat menarik perhatian masyarakat.
Menanggapi kasus itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyinggung soal langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut Mariana, semestinya kepolisian hingga kejaksaan bisa menerapkan restorative justice sebagai instrumen penyelesaian perkara ini.
Baca juga: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepala Ny Valencya
Sehingga, lebih membuka ruang dialog antara istri dan suami.
"Kita selalu mendengar bahwa Kepolisi kejaksaan semua institusi negara di bidang hukum diarahkan pada restorative justice. "
"Ya arahkan saja ke sana,artinya ada ruang dialog karena kita harus mengingat bahwa pihak istri perlu memikirkan anak," kata Mariana dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (19/11/2021).
![Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-komnas-perempuan-mariana-amiruddin.jpg)
Ia menjelaskan keadilan restoratif sangat mungkin dilakukan sejumlah pihak berwajib.
Dikatakannya, restorative justice sama artinya dengan berupaya agar kasus semacam ini tak perlu sampai ke meja hijau.
Namun semua pihak bisa mendapatkan rasa keadian.
"Berpikir restorative justice dia menggunakan sosial budaya, mendukung kasus tidak perlu masuk ke ruang pengadilan, tapi di luar pengadilan," kata dia.
Baca juga: UPDATE Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami Mabuk: Kondisinya Drop, Hari Ini Bacakan Pledoi
Mariana pun kembali mengingatkan pada seluruh institusi hukum untuk mementingkan restorative justice sebagai jalan alternatif.
Ia berharap kasus semacam ini tak kembali terulang.
"Restorative justice sudah tersu didorong oleh institusi seperti ini, harus segera diperlakukan seperti itu sehingga tidak ada yang dirugikan lagi," jelas dia.
Diketahui, kasus istri dituntut penjara karena marahi suami ini kini diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dilakukannya eksaminasi khusus.
Sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang sempat dilakukan pemeriksaan terkait kasus itu.
Bahkan buntut dari kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot jabatan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta.
Baca juga: Bukan Karena Mabuk, Mantan Suami Valencya Karawang Mengaku Diusir Karena Keuangan
Adapun Dwi Hartanta kemudian dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
"Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021), melansir Tribunnews.com.
Leo menjelaskan Dwi Hartanta nantinya akan bertugas dalam anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis.
Nantinya, dia digantikan Riyono yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.
Pengakuan Valencya
Valencya (40) menyayangkan keputusan jaksa menuntutnya satu tahun penjara.
Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis akibat sering memarahinya.
Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
![Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kasus-kdrt-psikis-terdakwa-valencya-45.jpg)
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.