Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi serta Daftar Kereta yang Beroperasi
Berikut syarat terbaru naik kereta api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi serta daftar kereta yang beroperasi.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi serta daftar kereta yang beroperasi.
KAI mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai syarat perjalanan bagi penumpang.
Dalam akun Instagram @kai121_ dijelaskan bahwa penumpang KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi tidak diwajibkan melakukan skrining dengan rapid test antigen.
Namun, penumpang tetap wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Daftar 51 Kereta Api yang Bisa Dinaiki Tanpa Syarat Test Antigen
Kemudian, bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun juga sudah dapat naik KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi dengan didampingi oleh orang tua atau anggota keluarga.
Selain itu, semua penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Daftar KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi yang beroperasi
1. Blora Jaya
Cepu - Semarang Poncol PP
2. Dhoho
a) Blitar - Kertosono - Surabaya Kota
b) Surabaya Kota - Kertosono
3. Dhoho Penataran
a) Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Kota PP
b) Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Gubeng
4. Penataran Dhoho
Surabaya Kota - Malang - Blitar - Kertosono - Surabaya Kota PP
5. Tumapel
a) Malang - Surabaya Kota
b) Surabaya Gubeng - Malang
6. Penataran
Blitar - Surabaya Kota PP
7.Pandanwangi
Jember - Ketapang PP
8. Walahar Ekspres
Purwakarta - Cikarang PP
9. Jatiluhur
Cikampek - Cikarang PP
10. Ekonomi Lokal
a) Surabaya Ps. Turi - Cepu PP
b) Surabaya Kota - Kertosono PP
c) Surabaya Kota - Sidoarjo PP
d) Surabaya Ps. Turi - Bojonegoro PP
e) Surabaya Ps. Turi - Sidoarjo PP
11. Siliwangi
Cipatat - Sukabumi PP
12. Bandung Raya Ekonomi
a) Cicalengka - Padalarang PP
b) Kiaracondong - Cicalengka PP
c) Cicalengka - Purwakarta PP
d) Kiaracondong - Padalarang PP
13. Cibatuan
a) Padalarang - Cibatu PP
b) Purwakarta - Cibatu PP
14. Kedung Sepur
Ngrombo - Semarang Poncol PP
15. KRD
Surabaya Gubeng - Bangil PP
16. Jenggala
a) Surabaya Kota - Mojokerto PP
b) Mojokerto - Sidoarjo PP
17. Komuter-Sulam
Surabaya Ps. Turi - Lamongan PP
18. Batara Kresna
Wonogiri - Purwosari PP
19. Komuter
a) Surabaya Ps. Turi - Sidoarjo PP
b) Surabaya Ps. Turi - Indro PP
c) Surabaya Gubeng - Pasuruan PP
d) Surabaya Kota - Sidoarjo PP
e) Bangil - Surabaya Kota PP
f) Pasuruan - Surabaya Kota PP
20. Siantar Ekspres
Siantar - Medan PP
21. Sri Lelawangsa
Binjai - Medan PP
22. Sibinuang
Naras - Padang PP
23. Lembah Anai
Kayutanam - Duku - Bandara Internasional Minangkabau PP
24. Minangkabau Ekspres
Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP
25. KA Bandara YIA
Yogyakarta - Yogyakarta Internasional Airport PP
26. KA Bandara SMO (Bias)
a) Solo Balapan - Adi Soemarmo PP
b) Klaten - Solo Balapan - Adi Soemarmo PP
c) Klaten - Solo Balapan PP
27. Kamandaka
Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang PP
28. Joglosemarkerto
a) Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan
b) Solo Balapan - Semarang Tawang - Tegal - Purwokerto - Yogyakarta - Solo Balapan - Semarang Tawang
c) Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan
29. Kaliagung
a) Semarang Poncol - Cirebon Prujakan PP
b) Semarang Poncol - Tegal PP
c) Semarang Poncol - Brebes PP
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Rajin cuci tangan;
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan < 37,3 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.