Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi serta Daftar Kereta yang Beroperasi

Berikut syarat terbaru naik kereta api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi serta daftar kereta yang beroperasi. ⁣

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi serta Daftar Kereta yang Beroperasi
Tribun Jabar/Isep Heri
Berikut syarat terbaru naik kereta api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi serta daftar kereta yang beroperasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi serta daftar kereta yang beroperasi.
⁣⁣
KAI mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai syarat perjalanan bagi penumpang.

Dalam akun Instagram @kai121_ dijelaskan bahwa penumpang KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi tidak diwajibkan melakukan skrining dengan rapid test antigen.

Namun, penumpang tetap wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.⁣⁣

Baca juga: Daftar 51 Kereta Api yang Bisa Dinaiki Tanpa Syarat Test Antigen

Kemudian, bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun juga sudah dapat naik KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi dengan didampingi oleh orang tua atau anggota keluarga.

Selain itu, semua penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.⁣⁣

Daftar KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi yang beroperasi

1. Blora Jaya

BERITA TERKAIT

Cepu - Semarang Poncol PP

2. Dhoho

a) Blitar - Kertosono - Surabaya Kota

b) Surabaya Kota - Kertosono

3. Dhoho Penataran

a) Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Kota PP

b) Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Gubeng

4. Penataran Dhoho

Surabaya Kota - Malang - Blitar - Kertosono - Surabaya Kota PP

5. Tumapel

a) Malang - Surabaya Kota

b) Surabaya Gubeng - Malang

6. Penataran

Blitar - Surabaya Kota PP

7.Pandanwangi

Jember - Ketapang PP

8. Walahar Ekspres

Purwakarta - Cikarang PP

9. Jatiluhur

Cikampek - Cikarang PP

10. Ekonomi Lokal

a) Surabaya Ps. Turi - Cepu PP

b) Surabaya Kota - Kertosono PP

c) Surabaya Kota - Sidoarjo PP

d) Surabaya Ps. Turi - Bojonegoro PP

e) Surabaya Ps. Turi - Sidoarjo PP

11. Siliwangi

Cipatat - Sukabumi PP

12. Bandung Raya Ekonomi

a) Cicalengka - Padalarang PP

b) Kiaracondong - Cicalengka PP

c) Cicalengka - Purwakarta PP

d) Kiaracondong - Padalarang PP

13. Cibatuan

a) Padalarang - Cibatu PP

b) Purwakarta - Cibatu PP

14. Kedung Sepur

Ngrombo - Semarang Poncol PP

15. KRD

Surabaya Gubeng - Bangil PP

16. Jenggala

a) Surabaya Kota - Mojokerto PP

b) Mojokerto - Sidoarjo PP

17. Komuter-Sulam

Surabaya Ps. Turi - Lamongan PP

18. Batara Kresna

Wonogiri - Purwosari PP

19. Komuter

a) Surabaya Ps. Turi - Sidoarjo PP

b) Surabaya Ps. Turi - Indro PP

c) Surabaya Gubeng - Pasuruan PP

d) Surabaya Kota - Sidoarjo PP

e) Bangil - Surabaya Kota PP

f) Pasuruan - Surabaya Kota PP

20. Siantar Ekspres

Siantar - Medan PP

21. Sri Lelawangsa

Binjai - Medan PP

22. Sibinuang

Naras - Padang PP

23. Lembah Anai

Kayutanam - Duku - Bandara Internasional Minangkabau PP

24. Minangkabau Ekspres

Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP

25. KA Bandara YIA

Yogyakarta - Yogyakarta Internasional Airport PP

26. KA Bandara SMO (Bias)

a) Solo Balapan - Adi Soemarmo PP

b) Klaten - Solo Balapan - Adi Soemarmo PP

c) Klaten - Solo Balapan PP

27. Kamandaka

Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang PP

28. Joglosemarkerto

a) Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan

b) Solo Balapan - Semarang Tawang - Tegal - Purwokerto - Yogyakarta - Solo Balapan - Semarang Tawang

c) Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan

29. Kaliagung

a) Semarang Poncol - Cirebon Prujakan PP

b) Semarang Poncol - Tegal PP

c) Semarang Poncol - Brebes PP

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Rajin cuci tangan;

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan < 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas