Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 (enam) provinsi Pulau Jawa, selengkapnya dalam artikel ini. 

UMP Banten: Rp 2.501.203,11.

Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP 1,63% dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

3. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah: Rp 1.812.935

Melansir TribunJateng.com, besaran UMP Jawa Tengah naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Jawa Tengah merupakan UMP terendah tahun 2022.

4. Jawa Barat

UMP Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

Dikutip dari TribunJabar.id, UMP Jawa barat tahun 2022 naik 1,72 persen yaitu sebesar Rp 31.135,95.

Namun, UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sedangkan, untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas