Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 (enam) provinsi Pulau Jawa, selengkapnya dalam artikel ini. 

5. Jawa Timur

UMP Jawa Timur: 1.891.567,12

Melansir TribunJatim.com, UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan.

UMP tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan, yaitu:

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

- Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022;

Berita Rekomendasi

- Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor:561/6393/SJ tanggal 15 November 2021.

6. Yogyakarta

UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.

Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Oktaviani/T)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas