Cara Dapat Bantuan Rp 2 Juta bagi Usaha Pariwisata: Login bpup.kemenparekraf.go.id, Ini Syaratnya
Berikut adalah syarat dan cara dapat bantuan bagi usaha pariwisata senilai Rp 2 juta yang dicairkan dua kali. Login bpup.kemenparekraf.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
6. SPA
Syarat Penerima BPUP
Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, diantaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Cara Daftar BPUP
1. Kunjungi laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
2. Isi NIB pada Halaman Utama
3. Klik centang "i'm not robot"
4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
5. Daftar dan lengkapi dokumen persyaratan
(Tribunnews.com/Widya)