Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Akses bpup.kemenparekraf.go.id

Simak cara mendapatkan BPUP Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 2 juta dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Dapat BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Akses bpup.kemenparekraf.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simak cara mendapatkan BPUP Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 2 juta dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mendapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

Pengumuman tersebut dapat dicek dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id.

Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 218 sampai dengan 2020.

Jumlah bantuan yang akan didapatkan penerima sebesar RP 2 juta dan diberikan selama dua bulan.

Baca juga: Erick Thohir: Lampung Jadi Alternatif Pembangunan Infrastruktur Pariwisata untuk Turis Lokal 

Untuk pendaftarannya telah dimulai pada 15 November-26 November 2021.

Sedangkan untuk verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP akan dilakukan pada kurun waktu yang sama dengan proses pendaftaran.

Adapun jenis usaha pariwisata yang dapat mengikuti program BPUP yaitu:

Berita Rekomendasi

- Hotel Melati

- Homestay/Pondok Wisata

- Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata

- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata


- Spa

Kriteria Daerah Penerima Program BPUP

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

2. 50% dari jumlah pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018 sampai 2020 yang meliputi enam usaha pariwisata pada Kabupaten/Kota dengna jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Baca juga: WSBK di Sirkuit Mandalika Resmi Dimulai, Ajang Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi

Syarat Penerima Program BPUP

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

6. Termasuk dalam Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Cara Daftar Menjadi Penerima BPUP

BPUP Kemenparekraf
BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran;

2. Isi NIB pada Halaman Utama;

3. Ceklis kolom "I'm not robot";

4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 hingga tahun 2020 maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/Baparekraf.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Pelaku Pariwisata Harus Inovasi Hingga Kolaborasi

Daftar Kabupaten/Kota Penerima BPUP

1. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Bintan

- Kabupaten Karimun

- Kota Tanjung Pinang

- Kabupaten Natuna

- Kabupaten Kepulauan Anambas

- Kabupaten Lingga

2. Bali

- Kabupaten Badung

- Kota Denpasar

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

3. DKI Jakarta

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administawsi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kabupaten Kepulauan Seribu

4. Jawa Barat

- Kota Bandung

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bogor

- Kota Bogor

- Kabupaten Bandung

5. Sumatera Utara

- Kota Medan

6. Jawa Timur

- Kota Surabaya

- Kabupaten Sidoarjo

7. Jawa Tengah

- Kota Semarang

8. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

9. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kota Yogyakarta

10. Lampung

- Kota Bandar Lampung

11. Kalimantan Timur

- Kota Samarinda

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait BPUP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas