Daftar UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Dilansir Tribun Papua, besaran UMP ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,29 persen atau sebesar Rp 45.232, dibandingkan sebelumnya sebanyak Rp 3.516.700.
3. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Dikutip dari Tribun Manado, UMP tak mengalami kenaikan, masih sama dengan tahun 2021.
"UMP Rp 3.310.723 masih seperti UMP 2021," ungkap Gubernur Olly Dondokambey.
Langkah ini diambil Gubernur Olly Dondokambey dengan mempertimbangkan situasi kondisi force major ada di seluruh dunia, tidak hanya Sulut.
4. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884
Dilansir babelprov.go.id, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Gubernur dengan tegas menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.
5. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan: Rp Rp 3.165.876
Dikutip dari Tribun Makassar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa UMP Sulsel tidak mengalami kenaikan.