Daftar UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.
Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi UMP terendah pada tahun 2022.
Dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada (16/11/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan informasi mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022.
Kenaikan UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah rata-rata sebesar 1,09 persen.
Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Daftar UMP tahun 2022 dari yang tertinggi hingga yang terendah
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
Dikutip dari Tribunnews.com, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Papua
UMP Papua: Rp 3.561.932