Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Tribunnews.com
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.

Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi UMP terendah pada tahun 2022.

Dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada (16/11/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan informasi mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022.

Kenaikan UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah rata-rata sebesar 1,09 persen.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Daftar UMP tahun 2022 dari yang tertinggi hingga yang terendah

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536

Dikutip dari Tribunnews.com, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

2. Papua

UMP Papua: Rp 3.561.932

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas